2. Setelah itu, saran yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
3. Cek nama di DTKS.
Untuk bisa cek nama penerima Bansos, silakan akses di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah terdaftar DTKS, maka Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos. (*)