TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak hendak Bayar Fidyah Puasa Ramadhan ?
Fidyah adalah satu di antara bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan Allah SWT .
Bagi mereka yang tidak sanggup untuk menunaikan Puasa di Bulan Ramadhan .
Yang mana Puasa di Bulan Ramadhan tersebut merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang menenuhi syarat wajib Puasa .
Adapun satu di antara penjelasan perintah Bayar Fidyah sebagai ganti Puasa Ramadhan yang dilewatkan tersebut dapat dilihat di surat Al Baqarah 184 berikut ini:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Lantas, berapa takaran Fidyah yang harus dibayarkan per tiap 1 hari Puasa Ramadhan yang dilewatkan ?
Yuk simak ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak Selasa 18 April 2023 berikut ini
# Takaran Fidyah untuk Tiap 1 Hari Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan
Perlu diketahui bahwa Fidyah ditetapkan untuk beberapa kelompok orang yang tidak bisa menuniakan Puasa .
Seperti orang lanjut usia atau lansia .
Orang yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk menunaikan Puasa Ramadhan .
Dan juga berlaku untuk para wanita melahirkan dan menyusui .
Fidyah diberikan atau dibayarkan kepada para fakir miskin yang berhak menerimanya .
Adapun takaran Fidyah , ada beberapa pendapat Ulama .
Pertama, bisa dibayarkan dalam bentuk makan pokok.
Beberapa mewajibkan lengkap dengan lauk pauknya sebagaimana yang biasa dimakan sehari-hari oleh orang yang wajib Fidyah .
Dengan takaran 1/2 Sha untuk setiap harinya .
Adapun 1/2 Sha itu sekitar 1,25 Kg .
Jumlah itu, dikalikan dengan jumlah hari Puasa yang ditinggalkan.
Jika 10 hari misalnya, maka jumlah Fidyah yang dibayarkan berarti sekitar 12,5 Kg .
Namun, ada pula cara lain membayar Fidyah yang juga bisa dilakukan.
Satu di antaranya sebagaimana yang pernah diamalkan Sahabat Nabi Anas bin Malik r.a
Saat sudah sepuh dan tak lagi mampu Puasa , Anas bin Malik r.a memilih membayar Fidyah .
Caranya yakni dengan membuat makanan dalam jumlah banyak, lengkap dengan lauk pauknya.
Kemudian, dibagikan kepada Fakir miskin sesuai dengan jumlah hari Puasa yang ditinggalkan.
Jika misalnya Puasa 30 hari ditinggalkan alias tak bisa Puasa sama sekali sepanjang Bulan Puasa Ramadhan, maka siapkan 30 paket makanan lengkap dengan lauk pauknya yang laik santap.
Kemudian bagikan kepada fakir miskin sejumlah paket yang disiapkan .
Nah, itulah panduan cara pembayaran Fidyah .
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News