Public Service

Cara dan Syarat Mengubah Data Keanggotaan Bayi di BPJS Kesehatan Untuk Menanggung Biaya Persalinan

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk Bayi didalam kandungan-Berikut cara merubah data BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru saja dilahirkan.

Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, orangtua harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

Jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.

Persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Berikut adalah cara dan syarat-syarat daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Dikutip dari BPJS Kesehatan. 

Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:

* Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua

* Kartu BPJS orang tua

* Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)

* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.

Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, difotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan langsung menuju kantor BPJS setempat.

Cara Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan Pada Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?

Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.

- Untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.

Halaman
123

Berita Terkini