Dari 60 Galian C di Kota Singkawang, Hanya 4 yang Menyerahkan Dokumen Lingkungan

Penulis: Zulfikri
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Penataan dan penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Fitriadi saat ditemui Tribun Pontianak, Rabu 12 April 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Fitriadi mengatakan hanya 4 Galian C di Kota Singkawang yang menyerahkan dokumen lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang.

"Dari tahun 2017 sampai 2023 kita hanya menerima 4 Dokumen lingkungan untuk perizinan Galian C di Kota Singkawang," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Rabu 12 April 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan jumlah penggundulan bukit untuk galian C ilegal di Singkawang berjumlah 60 titik.

"Informasi yang saya terima itu ada 60 titik. Tapi jumlah itu perlu kita cek lagi ke lapangan," katanya kepada Tribun Pontianak, Jumat 10 Maret 2023.

Menurut nya, khusus jalan Kopisan dalam sehari bisa mencapai puluhan truk.

Peduli Kepada Warga Kurang Mampu, Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang Salurkan Bansos

"Eksploitasi galian C ini paling marak. Diperparah lagi tak ada penghijauan setelah digunduli. Sehingga tak ada lagi pohon yang menyerap air," katanya.

Dokumen lingkungan Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) merupakan salah satu syarat dalam perizinan Galian C.

Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Kepada Tribun, Fitriadi mengungkapkan Galian golongan C yang menyerahkan UKL-UPL hanya 2 galian Pasir dan 2 galian batu tanah.

"Kegiatan pertambangan Komoditas Endesit Di Kelurahan Sanggau kulor, Singkawang Timur 2017 dan di jalan baru Rt 44 Rw 9 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Timur pada 2018," ungkapnya.

Selanjutnya, ada dua Kegiatan usaha Pertambangan Komoditas pasir urug di kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan yang mengajukan pada 2019 dan 2020.

"Kita disini hanya mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan, tapi proses perizinan nya ke penanaman modal," ucapnya.

Ia menjelaskan ntuk Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang hanya melakukan pengawasan kepada galian C yang memiliki izin saja.

"Yang gak ada izin itu bukan kewenangan kita," paparnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini