Sutarmidji Tetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla Hingga 31 Oktober 2023

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat ditemui di Gedung Garuda Pemprov Kalbar, Rabu 29 Maret 2023.

Dengan adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan dan penghgidupan sekelompok orang/masyarakat serta memerlukan tindakan penangan segera dan memadai.

Berdasarkan dua hal diatas ini Kabupaten dan Kota, yakni Bupati dan Wali Kota dapat Menetapkan Status Siaga Darurat Penaganan Bencana Asap Akibat Karhutla. 

Daniel mengatakan sejauh ini Kabupaten yang telah menetapkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla adalah Bupati Kabupaten Kubu Raya dan Bupati Kabupaten Ketapang.

“Karena sudah dua Kabupaten yang menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ( Gubernur Kalimantan Barat ) Menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Benacana Asap Akibat Karhutla dan Membentuk Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023,”ujarnya.

Dengan ditetapkannya status ini maka mobilisasi sumber daya akan lebih lancar dan optimal.

Lebih lanjut, pada Status Siaga Darurat Pemerintah Provinsi Kalbar melalui BPBD Provinsi Kalbar juga telah melakukan upayan penanganan darurat bencana yang meliputi Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penaganan darurat bencana, Aktivasi sistim komando penananganan ndarurat bencana termasuk penyusunan rencana.

Lalu melakukan operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat, Evakuasi masyarakat yang terancam, Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam, Perlindungan kelompok rentan, Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana. (*)

Baca juga: Curah Hujan Menurun 10 Hari Kedepan, BPBD Kalbar Pantau 332 Desa Rawan Kebakaran

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini