Pendaftaran PPG Prajabatan 2023/2024 Kemdikbud, Cek Semua Syarat dan Alur Pendaftaran

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPG Prajabatan 2023/2024. Lengkapi seluruh syarat pendaftaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mendaftar PPG Kemdikbud sangat dibutuhkan oleh guru baik yang sudah PNS ataupu yang masih honor.

Mendaftar PPG Kemdikbud tujuannya untuk mendapatkan sertifikat yang sangat dibutuhkan nantinya bagi seorang guru honor yang mengajar di yayasan atau lembaga atau PNS.

Keuntungan yang di dapat bagi guru jika sudah memiliki sertifikat pendidik, seperti guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru yayasan bisa mengusulkan infassing bagi guru yayasan dimana terdapat penyetaraan gaji dengan PNS.

Sedangkan bagi guru yang sudah PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya sangat besar dibayar 3 bulanĀ  sekali.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPG Daljab 2023 Kemdikbud Login di Akun Simpatika

Untuk pendaftarannya biasanya dibuka tiap tahun yang bisa diikuti oleh semua guru.

Pastikan untuk mendaftar melengkapi seluruh persyaratannya.

Akses situs resmi untuk mendapatkan semua informasi tentang pendaftaran PPG Kemdikbud di https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Adapun proses pendaftaran dapat dilaksanakan secara online melalui situs yang sudah disebutkan yaitu, untuk mendaftar pastikan kalian membaca pengumuman pada situs tersebut PPG jenis apa yang sedang dibuka, apabila belum dibuka silahkan tunggu jangan sampai asal mendaftar.

Cek ketersediaan program studi PPG yang dibuka apakah ada untuk latar belakang pendidikan kita, sesuai ijasah, selanjutnya melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol "Daftar".

Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftaran yang bisa diikuti.

Syarat

1. Calon peserta PPG memilih apakah mengikuti PPG Bersubsidi biaya ditanggung pemerintah atau Non Subsidi dimana seluruh biaya dibebankan ke calon peserta apabila nantinya sudah lulus.

2. Selanjutnya bagi yang mengikuti PPG Prajabatan belum menikah.

3. Memiliki SK untuk guru yang honor di Negeri SK Dinas Kota/Kabupaten setempat, sementara untuk yang sudah tetap seperti guru yayasan yaitu SK Yayasan.

4. Untuk persyaratan lain bisa dilihat pada menu Informasi.

Halaman
123

Berita Terkini