Mudik Gratis Lebaran 2023 PT KAI Sudah Dibuka! Begini Cara dan Syarat Daftarnya Secara Online

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini informasi mengenai mudik gratis PT KAI dilaksanakan pada 15-16 April 2023 dari Stasiun Pasar Senen.

- Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

- Selama di stasiun dan perjalanan KA wajib mempergunakan masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

- Tiket gratis ini tidak berlaku bagi pegawai KAI dan keluarganya.

Dua Hari Lagi Ramadhan 1444 Hijriah Menuju 10 Malam Terakhir Waktunya Berburu Pahala Lewat Amalan

Cara Daftar Mudik Gratis KAI

- Buka laman daftar.mudikbersamabumn.id dan pilih menu 'Kereta Api' sebagai moda yang akan digunakan untuk mudik

- Tentukan kota asal dan tujuan serta jadwal keberangkatan yang diinginkan, lalu klik 'Pilih'

- Setelahnya akan muncul informasi mengenai jadwal keberangkatan serta syarat dan ketentuan, lalu klik 'Daftar'

- Kemudian lengkapi data peserta mudik. Perlu diperhatikan, nomor handphone yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif, untuk proses verifikasi

- Lalu klik 'Simpan' untuk mengakhiri proses pendaftaran

Tahapan proses verifikasi:

- Setelah mendaftar, peserta akan menerima pesan yang dikirim oleh petugas KAI melalui WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121

- Peserta menyiapkan dokumen yang akan diminta petugas KAI saat verifikasi melalui WhatsApp resmi KAI121, antara lain KTP, KK, dan bukti/surat vaksin

Halaman
123

Berita Terkini