Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023. Berikut besaran THR dan gaji-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000
Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000 Anggota: Rp 18.340.000.
• Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023
2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000
Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000
Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000
Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000.
3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/ SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000.