Jadi memang ini telah di khusus kan bagi masrakat yang kekurangan dana saja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.07/2021 ng bertentangan dengan Pengelolaan Dana Desa ada beberapa kriteria yang bisa menerima BLT Dana Desa, simak langsung berikut ini:
- Merupakan keluarga yang kurang mampu atau berpenghasilan kecil ng termasuk ke dalam kategori kemiskinan ekstream
- Memiliki anggota keluarga dimana keluarga ini rentan sakit menahun/kronis
- Merupakan keluarga yang kurang mampu akibat terdampak pandemi Covid – 19 akan tetapi belum menerima bantuan apa pun.
- Keluarga yang kurang mampu akibat terhenti dari APBD atau APBN.
- Memiliki rumah tangga yang anggota rumah tangga tunggal atau lanjut usia
Nah, mungkin itu dia beberapa kriteria para penerima yang berhak menerima bantuan program seperti BLT Dana Desa ini. Semoga bermanfaat. (*)