Jatuh Tempo Bayar THR 2023 Kapan? Menaker Ungkit Sanksi Bagi Pengusaha Bandel

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Menaker Ida Fauziyah. Jatuh Tempo Bayar THR 2023 Kapan? Menaker Ungkit Sanksi Bagi Pengusaha Bandel.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan batas akhir atau jatuh tempo pembayaran THR Karyawan tahun 2023 bagi perusahaan atau pengusaha.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha agar mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran lebih awal.

Dia juga mengingatkan kepada pengusaha agar THR tahun ini tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berisi tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo."

"Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," katanya saat menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo di Jakarta, Selasa  4 April 2023.

Kepastian THR Driver Ojol 2023, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Aturan Terbaru

THR ini tidak hanya diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap.

Pekerja kontrak maupun berstatus harian lepas tetap berhak mendapatkannya.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan?

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan."

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," katanya.

Menaker bilang, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Beda THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2023, Skema Pencairan hingga Nominal

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan:

- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkini