TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kapolda Sulawesi Selatan Komjen Nana Sudjana dilantik sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI pada Rabu 5 April 2023.
Jenderal bintang tiga ini merupakan lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang intel.
Selain Komjen Nana Sudjana, ada dua perwira tinggi yang juga ditugaskan di luar struktur Polri.
Mereka diantaranya adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel akan ditunjuk sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris atau BNPT.
Kemudian Eks Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang akan ditugaskan di Lemhanas.
Sebagai pejabat, Komjen Nana Sudjana pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Baca juga: Harta Kekayaan Anwar Sani Tarigan Minus Ratusan Juta! Ternyata Sudah Tak Buat LHKPN Hampir 5 Tahun
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Nana Sudjana terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya untuk periodik 2021 saat masih menjabat sebagai Kapolda.
Komjen Nana Sudjana mempunyai Harta Kekayaan Rp. Rp.5.282.430.453.
Harta Kekayaan itu berasal dari aset tanah dan bangunan.
Sang Jenderal memiliki tanah da bangunan di Sleman, Bantul hingga Cirebon.
Baca juga: Harta Kekayaan Saut Situmorang, Eks Pimpinan KPK RI yang Punya Tanah di Mempawah
Selain itu, Komjen Nana Sudjana juga mempunyai alat transportasi dan mesin yang senilai Rp. 360.000.000.