- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
- Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
- Kini, KTP digital berhasil dibuat.
Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya.
Cukup mudah bukan cara membuat KTP digital di aplikasi IKD? Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.
Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel.
Data kependudukan itu nantinya dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan.
Demikianlah penjelasan cara membuat KTP digital dengan mudah di aplikasi IKD. Sebagai informasi tambahan, KTP digital tidak lantas menggantikan penggunaan e-KTP.
Layanan e-KTP bakal tetap tersedia karena tak seluruh wilayah terkoneksi dengan jaringan internet. (*)