Jumlah tersebut tentunya sangat terjangkau, di mana nantinya peserta akan memperoleh perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan juga program Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu juga jika peserta KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan memperoleh santunan 48 kali upah.
Sementara bagi penerima KUR 2023 BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan bukan karena saat bekerja, seorang ahli waris akan memperoleh santunan Rp42 juta, dan juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, mulai dari jenjang TK sampai perguruan tinggi, dengan maksimal Rp174 juta.
Selain program yang disebutkan tadi, penerima KUR 2023 BPJS Ketenagakerjaan juga turut memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT), peserta tinggal bayar iuran tambahan Rp20 ribu.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kemudahan untuk layanan pelaku UMKM, jika hendak mendaftar sebagai salah seorang peserta melalui pilihan daftar dan bayar iuran.
Demikian informasi mengenai penerima KUR 2023 yang akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah.
Penerima KUR 2023 yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan berbagai program jaminan yang sangat bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News