TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan tugas khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan verifikasi kepada klaim pelayanan persalinan dalam program Jaminan persalinan (Jampersal).
Ibu hamil yang akan melahirkan dapat ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan, simak biaya persalinan gratis yang diakomodir BPJS.
Hal ini sesuai dengan instruksi presiden No. 5 Tahun 2022 mengenai, Peningkatan akses pelayanan Kesehatan bagi Ibu hamil, bersalin dan bayi baru lahir.
Pasalnya, biaya persalinan membutuhkan Biaya yang cukup tinggi. Namun, ada kabar baik untuk peserta BPJS Kesehatan, bahwa biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Nah untuk mendapatkan Biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, gunakanlah cara klaim Biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!
Apa saja Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan rutin saat kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, sampai dengan proses persalinan.
Adapun Jumlah Biaya persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut, Dikutip dari Kompas.com
- Proses pemeriksaan Antenatal cara (ANC) dengan jumlah Rp 25.000.
- Biaya persalinan pervaginam normal: dengan jumlah Rp 600.000.
- Biaya penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar dengan jumlah: Rp 750.000.
- Biaya pemeriksaan PNC/neonatus dengan jumlah Rp25.000.
- Biaya pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual) dengan jumlah Rp 175.000.
- Biaya pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal dengan jumlah Rp 125.000.
- Biaya pelayanan pemasangan KB:IUD/Implan dengan jumlah Rp 100.000.
- Biaya penyuntikan dengan jumlah Rp15.000.
- Biaya penanganan komplikasi KB pasca persalinan dengan jumlah
Rp 125.000.
Perlu diketahui juga bahwa, dalam pembiayaan proses persalinan dari BPJS, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1 dengan kelas lainnya.
Setiap kelas BPJS akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama selama proses persalinan.
• Begini Cara Lapor Apabila Diminta Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS Kesehatan!
Untuk pelayanan persalinan secara caesar, peserta memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang pertama menangani.
Perlu dicatat juga bahwa, jika operasi caesar dilakukan atas permintaan ibu sendiri tanpa kunsultasi dari dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung Biaya persalinannya.
Berikut Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk persalinan:
1. Melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS. Faskes pertama meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti berikut:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes pertama (jika dibutuhkan).
3. Surat rujukan hanya akan diberikan jika bu hamil membutuhkan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan pertama tidak memiliki peralatan medis yang memadai.
Kemudian, bumilnya akan dirujuk ke rumah sakit dengan peralatan medis yang yang lebih lengkap dan memadai.
4. BPJS Kesehatan tidak akan langsung memproses persalinannya, kecuali yang bersangkutan dalam keadaan darurat dan atau ibu hamilnya memiliki surat rujukan dari faskes pertama.
Perlu diketahui juga bahwa, jika memang sangat dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan dengan segera.
Dengan kondisi ibu hamil yang mengalami kondisi kesehatan berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil) dll.
Itulah penjelasan cara yang benar klaim biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News