TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dan kebijakan pencairan THR hingga bonus Gaji tahun 2023.
Adapun tanggal dan jadwal pencairan THR hingga Gaji dipastikan leb
Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah atau Lebaran 2023.
Dari yang sebelumnya Jumat 21 April 2023 - Rabu 26 April 2023 menjadi Rabu 19 April 2023 - Selasa 25 April 2023.
Sehingga pencairan bonus THR hingga Gaji juga otomatis akan dibayar lebih awal dari tanggal seharusnya.
Terlebih bagi karyawan swasta yang jadwal Gaji cair setiap tanggal 25.
• Dipangkas! Segini Sisa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Sementara itu, pencairan THR 2023 resmi diumumkan pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
- Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Kapan THR Cair?
THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
• Penyebab THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
- Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News