Sebelumnya dalam SKB 3 menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023.
Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri.
"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut sebelumnya juga disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News