Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
• Layanan Pengaduan THR 2023 Lengkap Cara Melapor Perusahaan yang Bandel dan Sanksinya
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah
Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News