- Usulan tersebut akan digunakan menjadi Prelist Awal.
- Melewati musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial atau Kemensos menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Jadi apabila Bapanas akan memfokuskan data KPM penerima Bansos pangan maka pesertanya berasal dari keluarga berisiko stunting yang saat ini menerima BPNT dan PKH. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Pangan Disini