Apabila yang terjadi adalah nama KPM lama dicoret dari penerima Bansos, maka tidak akan menerima bantuan lagi.
• Dijadwalkan Cair Selama Tiga Bulan, Proses Pemberian Bansos Pangan Kerjasama Perum BULOG dan BUMN
Adapun nama KPM yang dicoret sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT pada 2023 adalah yang termasuk 6 golongan.
Melalui SE Kemensos Nomor B-5/MS/DI.02/1/2023, Mensos Risma menetapkan 6 golongan yang tidak menerima Bansos PKH lagi karena memenuhi syarat graduasi sebagai berikut.
* Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI, serta Polri;
* Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK;
penerima PKH yang telah meninggal dunia;
* Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);
* Dinyatakan sudah mampu/sejahtera;
* terdaftar sebagai pendamping sosial.
Kendati ada kemungkinan KPM dicoret dari penerima Bansos PKH dan BPNT pada 2023 lantaran ada yang tidak cair, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu kepastian dari pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos PKH dan BPNT Disini