SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Segini Biaya Membuat SIM C Maret 2023!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM C dengan penggolongan-Berikut rincian penggolongan SIM C dan rincian biaya penerbitan SIM terbaru Maret 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan SIM C atau surat izin mengemudi kategori C bagi pengendara roda dua akan dibagi berdasarkan golongan tertentu dari spesifikasi kendaraan roda dua.

Dikutip dari media sosial Instagram @divisihumaspolri, penerapan aturan baru dalam gologan SIM C ini, akan mulai diterapkam di tahun 2023.

"Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin motor mulai tahun 2023. Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," tulis keterangan dalam akun mendia sosial dikutip Selasa 21 Maret 2023. 

Berdasarkan hasil penelurusan, pembagian golongan untuk SIM C ini sudah direncanakan sejak tahum 2022 dan terus dalam proses kajian.

Hingga akhirnya di tahun 2023, pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas, akan menerapkannya dalam waktu dekat.

Terkait penggolongan SIM C untuk pengendaran roda dua ini, nyatanya akam diklasifikasikan berdasarkan CC atau cubicle centimeter atau centimeter kubik, yang berarti volume ruang silinder pada suatu mesin.

Hanya Pilihan Ya atau Tidak, Cek Disini Cara Mengisi Tes Psikologi SIM C Beserta Contoh Soalnya!

Untuk penggolongan pada SIM C ini, nantinya pun alam berdasarkan CC dan dibagi menjadi 3 golongan.

1. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc.

2. SIM Cl untuk sepeda motor dengan 250-500 cc.

3. SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc.

Adanya rencana ini, pihak kepolisian juga akan menerapkan aturan khusus agar para pengendara memiliki SIM C dengan berbagai golongan ini.

Adanya ketentuan khusus, yakni pengendara kendaraan berjenis motor, wajib menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperoleh dari Polres.

Syarat Perpanjang SIM secara Online

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Untuk biaya dan harga SIM sendiri tidak ada peruabahan

Halaman
12

Berita Terkini