TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan SIM C atau surat izin mengemudi kategori C bagi pengendara roda dua akan dibagi berdasarkan golongan tertentu dari spesifikasi kendaraan roda dua.
Dikutip dari media sosial Instagram @divisihumaspolri, penerapan aturan baru dalam gologan SIM C ini, akan mulai diterapkam di tahun 2023.
"Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin motor mulai tahun 2023. Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," tulis keterangan dalam akun mendia sosial dikutip Selasa 21 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penelurusan, pembagian golongan untuk SIM C ini sudah direncanakan sejak tahum 2022 dan terus dalam proses kajian.
Hingga akhirnya di tahun 2023, pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas, akan menerapkannya dalam waktu dekat.
Terkait penggolongan SIM C untuk pengendaran roda dua ini, nyatanya akam diklasifikasikan berdasarkan CC atau cubicle centimeter atau centimeter kubik, yang berarti volume ruang silinder pada suatu mesin.
• Hanya Pilihan Ya atau Tidak, Cek Disini Cara Mengisi Tes Psikologi SIM C Beserta Contoh Soalnya!
Untuk penggolongan pada SIM C ini, nantinya pun alam berdasarkan CC dan dibagi menjadi 3 golongan.
1. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc.
2. SIM Cl untuk sepeda motor dengan 250-500 cc.
3. SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc.
Adanya rencana ini, pihak kepolisian juga akan menerapkan aturan khusus agar para pengendara memiliki SIM C dengan berbagai golongan ini.
Adanya ketentuan khusus, yakni pengendara kendaraan berjenis motor, wajib menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperoleh dari Polres.
• Syarat Perpanjang SIM secara Online
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
Untuk biaya dan harga SIM sendiri tidak ada peruabahan