Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
• Kapan THR Cair? Jangan Kaget, THR PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Lalu
Perhitungan THR karyawan kontrak
Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.
1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.
Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000.
Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:
(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.
• Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran Idul Fitri 1444 H, Cek Jadwal dan Titik Lokasi