4. Hak Para anggota koperasi adalah :
a. Menerima bagian dari SHU
b .Kewajiban bersama atas kerugian yang di derita koperasi
c. Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
d .Melunasi simpanan dan pinjaman yang telah ditentukan
e. Aktif dalam proses usaha koperasi
Jawaban : A
5. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip koperasi adalah :
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari odal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara trans paran
d. SHU dibagikan secara merata kepada seluruh anggota
e. SHU anggota dibayar secara tunai
Jawaban : D
Baca juga: Rangkuman Soal Sosio Kultural Tes Seleksi PPPK Teknis 2023 Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda
6. UU yang mengatur sisa hasil usaha (SHU) diatur dalam pasal :
a. 46 ayat (1) UU no. 25/1992
b. 45 ayat (1) UU no. 25/1992
c. 45 ayat (3) UU no. 23/1992
d. 41 ayat (2) UU no. 25/1986
e. 45 ayat (1) UU no. 26/1992
Jawaban : B
7. Kewajiban para anggota koperasi adalah :
a. Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
b. Menerima bagian dari SHU
c. Melakukan pengawasan jalannya koperasi
d. Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat
e. Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
Jawaban : E
8. Dibawah ini yang merupaan Informasi dasar SHU adalah :
a. Jasa usaha anggota
b. Bagian (presentase) SHU anggota
c. Modal sendiri
d. Transaksi anggota
e. AD/ART koperasi
Jawaban : B
9. Omzet atau volume usaha pada umumnya dihitung pada saat :