Public Service

Begini Beberapa Persyaratan Penerbitan IMB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - IMB dibagi menjadi 3 macam yakni IMB Baru, Penertiban, Pemutihan. Jadi persyaratan tergantung jenis IMB.

Untuk IMB baru terlebih dahulu membuat SKRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian lampirkan:

1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;

2. Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris);

3. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan;

4. Gambar teknis (Format gambar A3, skala 1 : 100-200/1:250 - 500, file CAD(computer aided design)) berupa :

a) Site Plan/Situasi ;

b) Denah;

c) Tampak Bangunan (depan, samping kiri dan kanan);

d) Potongan melintang dan memanjang;

e) Gambar pagar, saluran dll;-

f) Gambar Rencana Pondasi (untuk bangunan di atas 1 lantai);

g) Gambar Struktur dan Konstruksi (untuk bangunan di atas 1 lantai);

h) Gambar Detail Struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai);

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan!

i) Gambar lainnya yang dipersyaratkan dalam SKRK/Advice Planning;

5. Gambar dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap (asli);

6. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)

7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

8. Map buffalo warna kuning.

Kalau untuk IMB Pemutihan bisa langsung mengurus ke Kantor Terpadu Loket IMB Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan:

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda Lunas)

3. Fotocopy sertifikat Tanah yang telah dilegalisir BPN, Bank atau Notaris

4. Gambar situasi dan Denah Bangunan (2 rangkap)

5. Foto bangunan yang terbaru/tampak depan, samping kanan dan kiri, belakang (2rangkap)

6. Surat pernyataan permohonan di atas materai Rp 10000.

Untuk pemutihan berlaku untuk rumah yang sudah 5 tahun keatas. Sedangkan untuk mengetahui IMB yang hilang, berkasnya bisa dicek disini dan Dinas PUPR Kota Pontianak.

Jika berkasnya dari tahun 2011 ke bawah bisa dicek di Dinas PUPR Kota Pontianak dan jika berkasnya di atas tahun 2011 bisa cek disini dengan menyertakan alamat IMB, Nama Pemilik.

Berita Terkini