Pada 28 Februari 2023 lalu, warga Kalbar digegerkan dengan informasi penemuan bayi yang dibuang di TPS, kawasan lahan kosong di Kompleks Bumi Batara II, Kecamatan Sungai Raya.
Hanya berselang dua hari dari penemuan bayi berjenis kelamin perempuan itu, kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuangan yang tidak lain adalah sang ibu kandung.
Sang ibu berinisial MW (38) malu dengan kelahiran putrinya yang berasal dari hubungan luar nikah dengan seorang pria berinisial AN (40).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa kasus tersebut hingga kini masih dalam proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Polda Kalbar hingga kini baru menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut yakni sang ibu bayi yang juga pelaku pembuangan.
Sementara sang pria kekasihnya tidak ditetapkan tersangka karena tidak mengetahui tindakan pembuangan bayi tersebut.
"Untuk tersangka hingga saat ini satu orang, yakni sang ibu pelaku pembuangan,. Untuk kekasihnya tidak mengetahui bahwa pelaku ini membuang bayinya,” ujar Kabid Humas.
Dari pengembangan pemeriksaan di Polda Kalbar terkuak bahwa ibu sang bayi tersebut melahirkan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi. Sang ibu melahirkan bayi tersebut sendirian tanpa bantuan siapapun di kamar mandi rumahnya.
"Pelaku melahirkan di rumahnya, tepatnya di kamar mandi, setelahnya pelaku langsung menuju lokasi pembuangan," ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Pantau Terus Berita Terkait Penemuan Bayi di Serdam di sini