maka dia bisa langsung shalat sesuai yang dia inginkan, dan tidak perlu membatalkan witirnya.
• DOA Sambut Keputusan 1 Ramadhan 1444 Pemerintah dan Muhammadiyah Jatuh Kamis 23 Maret 2023
Hanya saja, dia tidak boleh witir lagi.
Ini adalah pendapat Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam Ahmad.
Kemudian Turmudzi menyimpulkan,
وهذا أصح لأنه روي من غير وجه أن النبي صلى الله عليه و سلم قد صلى بعد الوتر
Pendapat kedua lebih kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat setelah witir. (Sunan at-Turmudzi, 2/318).
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud.
Hanya saja, kami menyarankan dua hal:
Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir.
Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan berupa pahala seperti shalat semalam suntuk.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)
Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali.
Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi.