BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan- Berikut informasi tentang syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online apabila pesertanya telah meninggal dunia.

Format pesan berisi:

- Nama Pelapor

- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya

- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta

- Nomor HP Peserta

- Kode Layanan

- Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.

-Klik link tersebut, lalu isi data

- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluara, dan foto surat keterangan kematian.

- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'

- Pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta. 

Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

Itulah tadi informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila pesertanya meninggal dunia, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini