Lihat Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kemenag 2023 di https://casn.kemenag.go.id/

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Kemenag terakait penerimaan calon PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022.

8. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dilarang.

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.

Jadwal Puasa 2023 Mempawah dan Sekitarnya, Cek Kalender Imsakiyah Ramadhan 1444 H Kemenag RI Berikut

9. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

10. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

11. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

12. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan

14. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Berita Terkini