Dalam kesempatan yang sama, Ketua RT 03 RW 23 Komplek Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin mengatakan awal mula mengetahui sebagian wilayah RT 03 RW 23 Komplek SBR 7 masuk wilayah Kubu Raya saat datangnya petugas Pantarlih dari KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan pencoklitan.
"Tiba-tiba kami didatangi petugas pencoklitan KPU Kubu Raya, itu awal mulanya timbul keresahan dari kami," kata Hidayatul Muslimin.
Sempat dilakukan pencoklitan kepada 10 KK di hari pertama, Muslimin mengungkapkan tidak mengetahui yang petugas Pantarlih tersebut dari KPU Kubu Raya.
"Keesokan harinya mereka baru menginformasikan bahwa mereka adalah petugas dari Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
"Akhirnya saya sampaikan perihal ini ke seluruh warga sehingga warga bereaksi keras menolak jika ditetapkan dalam DPT Kubu Raya," tambahnya.
Ia juga menjelaskan anggota KPU Kubu Raya datang ke rumahnya dan ia persilakan untuk memastikan kesediaan warga untuk dicoklit.
"Petugas mendengar langsung dari pernyataan warga bahwa mereka menolak jika dicoklit KPU Kubu Raya," jelasnya.
Di akhir ia menjelaskan belum ada upaya melakukan audiensi kelada DPRD untuk menyuarakan aspirasi. karena ia tidak ingin ada anggapan ada politisasi di balik aspirasi masyarakat .
"Aksi ini kami lakukan murni dari keinginan warga yang ada di komplek SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak," tegasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya diĀ Sini