TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital berbentuk fitur pada aplikasi IKD.
Pemerintah menerapkan KTP Digital dengan beberapa kelebihan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik.
Dokumen KTP penting untuk disimpan karena didalamnya tertera NIK yang memiliki kegunaan untuk mengakses layanan publik, Untuk itu dengan KTP Digital diharapkan NIK akan mudah diketahui.
Pasalnya digunakan mengurus berbagai macam administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.
• Kemendagri Berlakukan KTP Digital! Bagaimana Cara Download Aplikasi IKD di Android?
Apakah anda sudah memiliki KTP digital dan apa kelebihannya KTP Digital dibanding dengan KTP elekteonik?
KTP Digital atau identitas digital ini sendiri merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Dilansir dari laman resmi Kemendagri Sabtu 11 Maret 2023 setiadaknya ada 8 alasan penggunaan KTP Digital yang menjadi kelebihannya.
1. Penggunaan lebih simpel
Dengan adanya KTP Digital penggunaannya tentu lebih simpel dan praktis karena cukup menunjukan kode QR pada saat mengakses pelayanan publik.
2. Pembuatan lebih cepat.
Untuk membuat KTP Digital hanya perlu menginstal aplikasi IKD di play store untuk handphone berbasis Andrioid.
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
KTP Digital tidak memerlukan pencetakan dan blangko seperti yang digunakan pada e-KTP.
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet.
Kepemilikan KTP Digital memudahkan pemiliknya karena tidak perlu menyimpan di dompet cukup menginstal di playstore aplikasi Identidak Kependudukan (IKD)
• Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!