TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah secara bertahap telah merealisasikan perubahan e-KTP menjadi KTP Digital sejak awal tahun 2023.
Aktivasi KTP Digital tersebut sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang disebut IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Aplikasi IKD Kemendagri memuat informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Untuk saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di Play Store atau untuk pengguna ponsel Android. Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone, masih harus menunggu karena belum tersedia di App Store.
• Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!
Melansir Kompas.com, pemerintah menegaskan KTP digital itu tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP) yang sudah ada.
Serba-Serbi Transformasi KTP Digital, Akankah Bawa Perubahan yang Lebih Baik? Perbedaan KTP digital dan KTP elektronik
Dilansir dari pemberitaan Tribunpontianak sebelumnya, Berikut ini beberapa perbedaan antara KTP digital dan e-KTP:
1. Bentuk kartu
KTP elektronik berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dilengkapi QR Code.
2. Penerbitannya
Dengan adanya KTP elektronik perlu dicetak oleh dinas setelah diajukan oleh penduduk.
Sementara KTP digital, keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
3. Akses
Data diri pada KTP elektronik bisa langsung terlihat, sedangkan KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya.
4. Lokasi penyimpanan