Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
Cara Membuat SIM C Baru
Cara membuat SIM C baru Lebih lanjut, tata cara pembuatan SIM C baru sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
- Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer
- Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari , foto dan tanda tangan SIM A Pemohon mengikuti ujian teori melalui sistem AVIS, dan apabila pemohon dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek
- Jika pemohon lulus ujian praktek, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM A baru dan SIM akan diserahkan ke pemohon.
- Jika pemohon tidak lulus ujian praktek, maka yang bersangkutan bisa mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.
- Untuk diketahui, pemohon SIM C minimal sudah berusia 17 tahun, dan pemohon SIM C baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.
- Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.
Itulah tadi secara singkat informasi terkait perbedaan 3 Golongan SIM C tahun 2023, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan dan minimal usia bagi pemiliknya. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Sumber: Kompas TV