Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Waroeng SS Viral BSU hingga THR! Kini Sebagian Karyawannya Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan.-Berikut ini informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan oleh perusaan sebagai pemberi upah kepada Karyawan beserta denda yang dikenakan apabila terlamabat dalam membayar iuran perbulannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja. 

Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.

Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran, Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu? 

Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini: 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

* 2 persen ditanggung oleh pekerja

* 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

* Jaminan Kematian

Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Tahun 2023, Disini Cara Cek Saldo JHT Online!

3. Jaminan Pensiun

- Satu persen ditanggung oleh peserta

Halaman
12

Berita Terkini