TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2023 tidak lagi mengeluarkan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bersamaan dengan diterapkannya KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menyebutkan, kebijakan perubahan pembuatan KTP dari blangko ke Digital tersebut sebagai solusi dimana masih banyaknya keluhan masyarakat pada saat pembuatan identitas diri.
Sementara itu, Keberadaan KTP digital ini fungsinya sama dengan KTP fisik sebagai identitas diri. Dengan KTP digital, masyarakat juga tak perlu lagi khawatir rusak atau patah seperti KTP fisik.
• Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Begitupun dalam pembuatannya, dimana pada biasanya masyarakat harus ke kantor kelurahan/ desa untuk dapat mencetak. Namun kini, masyarakat cukup mendownload aplikasi Identitas Digital lewat handphone.
Masyarakat diajak bermigrasi ke Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh lewat aplikasi di Android.
Tidak hanya KTP saja, namun bisa Kartu Keluarga, Biodata Keluarga, san Kartu-kartu lain seperti vaksin, BPJS, yang sudah terintegradsi dengan Dukcapil.
Berikut tahapan cara download KTP Digital;
- Memiliki Handphone Android Versi 7+
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor handphone
- Punya email
- Download Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di PlayStore
- Dengan mengakses KTP Digital di gawai ini punya fungsi sama dengan KTP fisik.
• Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!
Sebagai tambahan berikut adalah cara-cara membuat KTP Digital.