TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegadaian Syariah memberikan kemudahan kredit kendaraan baru maupun bekas. Program tersebut dinamakan Cicil Kendaraan.
Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second.
Adapun keunggulan program ini yaitu;
- Uang muka terjangkau.
- Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan.
- Prosedur pengajuan cepat dan mudah
- Biaya administrasi murah dan angsuran tetap.
- Transaksi sesuai prinsip syariah yang adil dan menenteramkan.
- Bebas pilih dealer & Kendaraan diantar langsung ke rumah
Baca juga: Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan STNK
Persyaratan yang harus dilengkapi?
- Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun
- Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir
- Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan
- Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10 persen untuk Motor dan Minimal 20 persen untuk mobil
- Menandatangani akad Cicil Kendaraan
Langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan Cicil Kendaraan;
- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Cicil Kendaraan
- Lakukan pengajuan pembiayaan Cicil Kendaraan di Outlet Pegadaian
- Serahkan dokumen persyaratan pengajuan Cicil Kendaraan ke Pegadaian untuk diverifikasi
- Tunggu persetujuan dari bagian terkait
- Apabila pengajuan Cicil Kendaraan Anda diterima dan kendaraan akan diantar langsung ke rumah