Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Terbaru

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Terbaru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar besaran THR dan Gaji 13 tahun 2023, kini Sri Mulyani umumkan kebijakan terbaru soal anggaran pegawai.

Hampir setiap tahunnya pada abdi negara atau ASN mulai dari PNS TNI Polri hingga pensiunan mendapat pencairan THR dan Gaji 13.

Untuk jadwal pencairan THR akan ditransfer ke rekening pegawai paling lambat seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 2023.

Sedangkan Gaji 13 akan dicairkan jelang masuknya tahun ajaran baru 2023/2024.

Terbaru, Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga atau K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023.

Aduh! Perjalanan Dinas PNS Habiskan Uang Negara Puluhan Trilun

Hal itu dilakukan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik di tahun ini.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip Senin 20 Februari 2023.

Melalui kebijakan automatic adjustment seluruh K/L diminta untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Dengan kebijakan ini, KL diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.

Melalui kebijakan tersebut seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Adapun dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun atau tepatnya sebesar Rp 50.232.277.303.000, yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022).

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain yakni belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2023 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan

Selain itu diprioritaskan untuk belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I-2023.

Sementara itu, anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Halaman
12

Berita Terkini