-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Panduan Login siharka.menpan.go.id
1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;