Info Stimulus

Persyaratan KPM Cairkan PKH dan BPNT di Kantor Pos Siapkan KTP, Kartu Keluarga dan Surat Undangan!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP-Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merupakan satu diantara syarat yang perlu dipersiapkan oleh KPM apabila dalam masa pencairan dana Bansos dalam program PKH dan BPNT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) merupakan salah satu skema bantuan sosial dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Bansos PKH dan BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang termasuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kemensos sendiri telah memastikan bahwa bantuan tersebut akan diberikan pada sejumlah KPM yang telah terdaftar serta mempersiapokan persyaratan untuk mengambil Bansos tersebut jika jadwal pencairan tiba. 

Disebutkan bahwa target penerima bantuan PKH dan BPNT sendiri mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Link cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Nama Penerima Bansos yang Dicairkan 2023 Sekarang

Bansos itu akan dicairkan dalam empat tahap dan tahap pertamanya dijadwalkan akan cair di bulan  Januari hingga Maret, bantuan tahap kedua akan dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni.

Adapun sejumlah berkas yang nantinya akan menjadi syarat pengambilan bantuan di antara lain

1.  Membawa Kartu Tanda penduduk

Para KPM harus menyiapkan kartu tanda pengenal seperti KTP dalam bentuk asli.

 2. Surat undangan

Surat ini akan diberikan oleh pihak PT Pos Indonesia untuk para KPM melalui desanya masing- masing.

Namun jangan khawatir, bagi para KPM yang tidak mendapat pendistribusian surat undangan ini tetap bisa mencairkan bantuan dengan catatan nama KPM masih tercantum data bayar pencairan bantuan. 

3. Membawa Kartu Keluarga

Kartu Keluarga ini merupakan berkas tambahan yang harus dibawa jika KPM tidak bisa hadir atau berhalangan dan pengambilan bantuannya diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.

Sebelum Anda mencairan bantuan tersebut, anda harus memastikan bahwa anda terdaftar dalam data penerima bantuan .

Bantuan tahap tiga dan empat akan dicairkan pada bulan Juli, Agustus ,September untuk tahap tiga dan untuk tahap empat akan dicairkan pada bulan Oktober , November dan Desember.

Halaman
12

Berita Terkini