TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan jemaah Lunas tunda 202o dipastikan tidak terdampak kenaikan biaya Haji 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 49,8 juta.
Dalam hal ini, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta.
Dilansir dari informasi resmi, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Besaran BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,25 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Keputusan ini dipaparkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya hari ini Kamis 16 Februari 2023.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun." ujarnya.
• Sepakat, Biaya Haji Tahun 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta Per Jemaah
"Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun,” jelasnya.
Tidak berlaku untuk jemaah lunas tunda 2020
Untuk diketahui, bagi para jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan.
Biaya haji sebesar Rp 49,8 juta diperuntukkan bagi jemaah haji tahun ini.
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar."
"Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” papar Yaqut.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.
Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
Dituliskan usulan tersebut memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.