TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial IM (21) disebuah mes satu diantara perusahaan di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, kemarin.
IM diduga melakukan persetubuhan terhadap DL (13).
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis diamankannya seorang laki-laki tersebut.
"Pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 Sekira pukul 22.30 Wib telah datang ke SPKT Polres Sanggau seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan terhadap anak dibawah umur) yang terjadi disebuah mes satu diantara perusahaan di Kecamatan Meliau, yang dilakukan oleh terlapor IM (abang kandung DL) terhadap korban sebanyak lima kali," katanya, Kamis 16 Februari 2023.
Kejadian tersebut lanjutnya, sudah dilakukan oleh terlapor sejak pertengahan tahun 2022 sampai dengan saat ini, disertai dengan ancaman akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain.
"Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Baca juga: Triponcast: Stunting Dicegah, Masa Depan Anak Sanggau Kian Cerah
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News