KTP Digital Mulai Diterapkan, Wali Kota Pontianak : Lebih Simple dan Multi Fungsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono panen raya cabai rawit jenis cakra yang ditanam oleh Poktan Ponpes Al Murabbi di Jalan Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Selasa 7 Februari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dengan berkembangnya teknologi digital, saat ini penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai menggunakan sistem berbasis digital atau biasa disebut E-KTP.

Walikota Pontianak, Edi Kamtono mengatakan dengan menggunakan KTP digital ini akan terasa lebih simple dan juga multi fungsi.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah punya KTP digital tersebut, dan saat ini sudah mulai dilakukan penerapannya.

"KTP digital sudah diterapkan, saya juga sudah punya KTP digital, yang pasti lebih simple dan multi fungsi," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat di konfirmasi pada Minggu, 12 Februari 2023 malam.

Selain itu, ia juga menjelaskan untuk identitas data dapat tersimpan dengan baik kedalam sebuah aplikasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain.

Baca juga: Dinas Dukcapil Targetkan 24 Ribu NIK BerKTP Digital di Pontianak

"Di dalam sebuah aplikasi identitas bisa tersimpan seperti KTP, KK dan lain-lain," katanya.

Persyaratan pembuatan IKD (KTP Digital) harus Memiliki KTP-el, Memiliki email dan Memiliki smartphone berbasis android. (*)

Berikut tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QR Code didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sumber: Disdukcapil Pontianak.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini