* Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri
* Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
* Kepala desa dan perangkat desa
* Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Demikian informasi mengenai batas umur daftar Kartu Prakerja dengan skema normal beserta kriteria dan golongan yang tidak masuk dalam kategori penerima program, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News