Apa Itu Paspor Simpatik 2023? Simak Cara dan Biaya Membuatnya Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Dokumen-Simak apa yang dimaksud dengan Paspor Simpatik di artikel berikut ini dilengkapi syarat dan biaya pembuatannya.

1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan, baik melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen itu meliputi, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.

3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.

4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor

5. Pembayaran biaya pembuatan paspor

6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.

7. Tahapan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan Paspor selesai.

Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju.

Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya.

Adapun biaya untuk membuat M-Paspor telah dirinci sebagai berikut:

Tarif Paspor Simpatik sama dengan layanan pembuatan Paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Berita Terkini