TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan kordinasi dengan Diskes Kabupaten Kota se-Kalbar, dan jajaran layanan kesehatan di Rumah Sakit hingga Puskesmas untuk penghentian sementara penggunaan Sirup Praxion, sambil menunggu surat edaran resmi dari Kemenkes RI.
“Kami Diskes Provinsi Kalbar sudah menyampaikan kepada Dinas Kabupaten kota dan juga jajaran layanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit untuk tidak menggunakan Sirop Praxion,”ujar Hary Agung kepada Tribun Pontianak, Selasa 7 Februari 2023.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di DKI Jakarta dengan riwayat anak mengkonsumsi sirop merek Praxion belum lama ini.
Selain itu, langkah yang telah dilakukan oleh Diskes Provinsi terkait peningkatan kewaspadaan melalui surveilan epidemologi.
• Obat Sirup Praxion, Masih Terpajang dan Terjual di Kubu Raya
Apabila ditemukan kasus suspek atau Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di layanan kesehatan untuk segera melapor kepada Diskes kabupaten kota dan provinsi.
“Masyarskat saya kira untuk mewaspadai apabila ada kasus pada anak kita yang kurang buang air kencing (Unuria), yang disebabkan oleh demam ataupun tidak demam. Maka saya harap segera berkonsultasi dan memerika diri pada pelayanan kesehatan secara cepat,” ucapnya.
Dikatakannya, Diskes akan tetap menunggu arahan lanjutan dari Kemenkes, namun sambil menunggu surat edaran resmi tersebut, Diskes Provinsi akan berkordinasi segera dengan BPOM untuk mengikuti perkembangan selanjutnya dan melakukan upaya secara cepat khususnya terkait penghentian sementara penggunaan Sirop Praxion. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News