Ia bilang, revisi aturan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kami sudah mengajukan usulan revisi dari Perpres 191/2014, ini sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi kami sedang menunggu pembahasannya," ungkapnya.
Namun, menurut Erika, meski sudah sampai di meja Jokowi, pihaknya tetap diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial.
Setelah dilengkapi maka akan dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News