Janji Bakal Bayar Uang Tunggu, PT KKJ Sebut Operasional Perusahaan Akan Kembali Normal

Penulis: Ramadhan
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pekerja PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) demo di depan kantor perusahaan KKJ yang berada di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 6 Februari 2023 siang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ratusan pekerja PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) demo kantor KKJ di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 6 Februari 2023 siang. Demo tersebut dampak dari para pekerja yang dirumahkan selama hampir dua bulan tanpa diberikan kejelasan soal uang tunggu.

Pantauan TribunPontianak.co.id di lokasi, PT KKJ langsung melakukan mediasi bersama perwakilan pekerja didampingi pihak Disperindagnaker Mempawah bersama pihak terkait lainnya.

Proses mediasi terbilang cukup alot, sehingga membuat para pekerja sedikit emosi karena menunggu hasil yang begitu lama, sehingga para pekerja berteriak di tengah panah matahari.

Setelah hampir empat jam mediasi berjalan, akhirnya ada lima poin kesepakatan yang disepakati bersama. Di antaranya ialah uang atau upah tunggu yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar 20 persen dengan sejumlah ketentuan.

Dampak Dirumahkan Dua Bulan, Ratusan Pekerja PT KKJ Demo Tuntut Kejelasan Janji Uang Tunggu

Mempawah Hilir dan Mempawah Timur Gelar Musrembang, Wujud Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat

HRD PT KKJ, Arif menyampaikan upah tunggu dari 9 September 2021 sampai Desember 2022 sebesar Rp100 ribu perorang perbulan, dengan ketentuan hari kerja dirumahkan selama kurang dari 16 hari.

"Kemudian upah tunggu berikutnya dibayarkan sebesar 20 persen dari upah yang memperhatikan alasan yang dirumahkan sebagaimana dimaksud pada poin satu," ujar Arif ketika membacakan hasil kesepakatan mediasi.

Arif menyampaikan, upah tunggu akan dibayarkan perusahaan pada 17 Februari 2023 dan paling lambat pada 28 Februari 2023 melalui rekening pekerja.

"Pihak pertama dan kedua sepakat operasional perusahaan dimulai kembali setelah mesin produksi normal kembali. Akan diberitahukan kepada pihak kedua dengan ketentuan upah tunggu tetap dibayarkan selama yang dimaksud dengan poin satu," terangnya.

Meski ada sebagian yang tampak masih belum puas mendengar kesepakatan tersebut, para pekerja mulai pulang dan meninggalkan lokasi dengan damai dan tertib.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini