Public Service

Manfaat Serta Syarat Memperoleh Rumah Subsidi KPR BTN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan KPR BTN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memiliki rumah sendiri merupakan keinginan masyarakat sebagai satu diantara kebutuhan pokok.

Namun, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk memiliki rumah pribadi,

Berbagai cara dapat dilakukan untuk memilik rumah pribadi, satu diantaranya dengan memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR).

Satu diantara penyedia jasa kredit ini yaitu KPR BTN Subsidi.

Dengan KPR ini masyarakat ditawarkan untuk mendapatkan hunian pertama Anda dengan KPR BTN Subsidi dengan berbagai kemudahan dan biaya yang ringan.

Ini merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Manfaat KPR BTN Subsidi, yaitu;

  • Uang muka ringan mulai dari 1 persen
  • Suku bunga 5 persen tetap
  • Jangka waktu hingga 20 tahun
  • Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah (khusus rumah tapak)
  • Bebas premi asuransi dan PPN
  • Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia


Untuk jenis produk KPR BTN Subsidi, yaitu;

  • KPR BTN Sejahtera
  • KPR BTN BP2BT
  • KPR Tapera BTN
  • KPR BTN Sejahtera adalah KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA dengan peruntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan formal/fixed income Non Peserta Tapera.

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Sesuai dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu s.d 20 (dua puluh) tahun. 

KPR BTN Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan informal/ non fixed income yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank BTN.

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Sesuai dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu s.d 20 (dua puluh) tahun. 

KPR Tapera BTN adalah pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah pertama khusus untuk PNS Peserta Tapera

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Halaman
12

Berita Terkini