TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mendapatkan password untuk login SIHARKA untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Bagi Anda yang belum pernah mengisi LHKASN maka password bisa didapatkan dari inspektorat masing-masing.
LHKASN disampaikan khusus bagi pegawai minimal eselon IV.
Siapkan berkas Anda untuk mengisi LHKASN dan perhatikan langkah-langkah bagaimana mengisinya.
LHKASN dimaksudkan agar bisa mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang.
Hal ini dijelaskan lebih lengkap dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca juga: Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online
Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id
Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.
Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:
- Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
- Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
- Ubah password sesuai kehendak masing-masing
- -Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.
Baca juga: Link siharka.menpan.go.id Lengkap Cara Mengisi LHKASN 2023
Panduan Login siharka.menpan.go.id
1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;