Website SiHarka https://siharka.menpan.go.id Pengisian LHKASN 2023

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan pengisian SiHarka untuk Pelaporan LHKASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mendapatkan password untuk login SIHARKA untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Bagi Anda yang belum pernah mengisi LHKASN maka password bisa didapatkan dari inspektorat masing-masing.

LHKASN disampaikan khusus bagi pegawai minimal eselon IV.

Siapkan berkas Anda untuk mengisi LHKASN dan perhatikan langkah-langkah bagaimana mengisinya.

LHKASN dimaksudkan agar bisa mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini dijelaskan lebih lengkap dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca juga: Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.

Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:

  • Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  •  Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
  • Ubah password sesuai kehendak masing-masing
  • -Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.

Baca juga: Link siharka.menpan.go.id Lengkap Cara Mengisi LHKASN 2023

Panduan Login siharka.menpan.go.id

1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;

2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;

3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;

Halaman
12

Berita Terkini