TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini, untuk Iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Tidak ada perubahan dari tahun 2022 sebelumnya, meski Pemerinah sudah melakuan rencana untuk memberlakukan satu tarif namun belum juga terealisasi.
Hal itu sebagaimana dijelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya yang menyebutkan bahwa di tahun 2023 mendatang tidak ada kenaikan tarif atau Iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan pula instruksi dari Presiden Joko Widodo ketika mengadakan rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI.
"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujar Budi Sabtu 17 Desember 2022
Dalam pelaksanaannya, untuk Iuran BPJS Kesehatan kepesertaan BPJS masih ditentukan dalam 3 kategori yaitu PPU, PBPU atau PBI.
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah dan Tanpa Repot Dengan Platform Digital Hingga E-Commerce!
Sehingga masyarakat bisa memilih untuk menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3, terutama bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan.
Pemerintah khusus PBPU kelas 3 telah dikurangi sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000 dan hanya menjadi 35 ribu saja.
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2023 Kelas 1, 2 dan 3
1. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
2. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
3. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan
Tarif tersebut tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Sementara wacana untuk perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan satu tarif menjadi Kelas Rawat Inap Standar dari kelas menjadi rawat inap standar belum ada kabar kapan direalisasikan.
Perubahan itu memiliki tujuan agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan pelayanan lebih baik.