3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.
4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.
5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.
6. Peserta yang terdaftar diluar PBI Jaminan Kesehatan (JK).
Demikian informasi tentang apa benar bansos PBI JK bisa cair tunai, dan berapa besaran dana bantuannya, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkai Bansos Disini