TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pada awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari ini, pemerintah berencana mengeluarkan beberapa Bansos.
Bahkan kabar lebih spesifik lagi para pemilik KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan empat bantuan sosial.
Melansir dari YouTube DIARY BANSOS, Kepesertaan jadi anggota BPJS Kesehatan PBI akan memberikan peluang bagi pemiliknya untuk mengakses empat bantuan sosial ini dapat dinikmati oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) asalkan masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan.
Hal yang perlu diketahui dalam pembagian bantuan sosial ini selain merupakan kategori PBI adalah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos 2023? Simak Penjelesan Selengkapnya Disini!
Adapun DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diawasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebanyak 96,8 juta jiwa masyarakat di seluruh Indonesia ditargetkan pemerintah menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu dengan acuam sebagai penerima KIS BPJS PBI, pemerintah berencana memberikan empat jenis bantuan sosial berikut ini:
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi pemilik KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki kesempatan lebih besar untuk langsung mendapatkan bantuan sosial PKH.
Pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi setiap bulannya untuk mengetahui apakah pemerima PKH tersebut masih layak untuk mendapatkan bantuan.
Apabila KPM terdeteksi tidak layak menerima bantuan sosial ini, maka akan dialihkan kepada KPM lainnya yang sudah terdaftar pada DTKS agar kuota yang telah ditentukan pemerintah terpenuhi.
Bantuan sosial PKH ini ditargetkan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2022 sejumlah 10 juta keluarga.
2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako
Bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako.
Masyarakat yang dapat menikmati bantuan ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada data DTKS.
Bantuan ini akan disampaikan kepada 18,8 juta keluarga.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan sosial PIP akan diberikan kepada KPM yang memiliki anak yang masih bersekolah dan tentunya terdaftar di DTKS.
Selain terdaftar pada DTKS, siswa-siswi yang memiliki KIS PBI akan berpotensi menerima bantuan ini.
Besaran bantuannya akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya dengan daftar sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD) - Rp 450.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Rp 750.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA) - Rp 1.000.000
4. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas
Penyaluran bantuan sosial ini akan berbeda pada tahun 2023.
Jika keluarga tersebut telah menerima bantuan permakanan maka untuk bantuan sosial PKH dan BNPT akan dihentikan.
Para lansia yang berusia 75 tahun ke atas dan disabilitas kebanyakan sudah mendapatkan bantuan sosial KIS PBI dari pemerintah.
Hal ini berarti pada tahun depan mereka berpotensi mendapatkan bantuan permakanan.
Bantuan sosial berupa PBI KIS BPJS Kesehatan merupakan bantuan yang diprioritaskan oleh pemerintah kepada paea penerimanya.
Maka hendaknya para pemegang KIS BPJS Kesehatan dengan PBI memeriksakan kondisi tubuhnya meskipun tidak sedang sakit.
Karena jika kartu tersebut tidak aktif selama enam bulan, maka bantuan tersebut akan dihentikan dan secara otomatis berpengaruh terhadap bantuan sosial lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini